TOP arrow Pendidikan
 
Video Mahad
Jajak Pendapat
Pengajaran di Ma'had Abu Bakar....
 
Rubrik + Artikel
Mahasiswa
Aliansi Ma'had
Umar bin Khotob SBY
Thalhah Palu
Al-Birr Makassar
Khalid Mataram
Abdurahman bin Auf
Ali bin Abi Thalib
Al Imarat Bandung
Ustman bin Affan
Sa'ad Palembang
Az Zubair Padang
Abu Ubaidah Medan




Pendidikan
Bagian Pendidikan PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh mrdanang   
Tuesday, 28 April 2009

 

MASA STUDI

Total masa studi di Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq dalam setiap semester adalah lima semester yang terdiri dari : level persiapan, level satu, level dua, level tiga dan level empat
Memungkinkan bagi mahasiswa untuk mempersingkat masa studi sesuai dengan hasil placement test dalam ujian masuk

KULIAH EFEKTIF

Masa perkuliahan efektif di Ma’had Abu Bakar dalam setiap semester adalah lima hari kali 16 pekan
Masa perkuliahan semester ganjil dan genap mengikuti kalender akademik yang ditentukan oleh Maktab Pusat Jakarta

HARI LIBUR

Libur perkuliahan di Ma’had Abu Bakar dalam hari-hari efektif terdiri dari libur pekanan, libur nasional dan libur insidentil
Libur pekanan bagi perkuliahan reguler adalah Sabtu dan Ahad
Libur nasional adalah setiap tanggal yang dinyatakan secara resmi sebagai hari libur secara nasional
Libur insidentil terjadi bila ada situasi dan kondisi tertentu yang menjadikan pihak manajemen Ma’had Abu Bakar mengumumkan secara resmi sebagai hari libur

EVALUASI HASIL STUDI

Evaluasi hasil studi di Ma’had Abu Bakar dilakukan dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
UTS dalam setiap semester dilaksanakan mulai pekan ke-8 terhitung sejak masa perkuliahan efektif dimulai dan bisa berlanjut hingga masa perkuliahan efektif berakhir
UTS sebagaimana pada poin (2) berlangsung di tengah-tengah masa perkuliahan efektif
UAS dalam setiap semester dilaksanakan setelah masa perkuliahan efektif genap 16 pekan
UAS sebagaimana pada poin (4) berlangsung di luar masa perkuliahan efektif
Model UTS san UAS sebagaimana dijelaskan pada poin-poin di atas berbentuk lisan dan tertulis sesuai dengan karakter mata kuliah dan kemampuan dasar yang ingin dicapai

SYARAT MENGIKUTI UAS

Mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban administrasi atau kewajiban-kewajiban yang lain terhadap Ma’had
Mahasiswa berhak mengikuti UAS apabila total kehadiran minimal 75% pada masing-masing mata kuliah

KETIDAKHADIRAN DALAM UAS

Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam UAS karena sakit, boleh mengikuti ujian susulan apabila bisa memperlihatkan rekomendasi (surat) dokter dan mendapatkan persetujuan dari ustadz mata kuliah
Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam UAS karena alasan-alasan yang bersifat darurat, boleh mengikuti ujian susulan apabila mendapatkan persetujuan dari mudir dan ustadz mata kuliah
Mahasiswa yang tidak hadir dalam UAS tanpa ada keterangan sama sekali, dianggap rosib (gagal) pada mata kuliah yang ia tinggalkan

PENILAIAN HASIL STUDI

Penilaian hasil studi di Ma’had Abu Bakar dilambangkan dalam bentuk angka antara 0-100
Konversi dari lambang angka sebagaimana pada poin (1) ke predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
           Nilai         Predikat
           90-100        Mumtaz
           80-89        Jayyid Jiddan
           70-79        Jayyid
           60-69        Maqbul
           < 60        Rosib
Penilaian sebagaimana pada poin (1) diperoleh dari Penilaian Harian, UTS dan UAS dengan prosentasi sebagai berikut :
           Penilaian Harian    : 10%
           UTS        : 30%
           UAS        : 60%
Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dihitung dari level 1 sampai 4
Dalam hal mahasiswa tidak memulai belajar dari level 1, maka IPK terakhir dihitung dari level yang bersangkutan mulai belajar

KELULUSAN DAN KENAIKAN LEVEL

Mahasiswa dinyatakan lulus dan tamat dari Ma’had Abu Bakar bila yang bersangkutan memperoleh nilai minimal maqbul dalam setiap mata kuliah di level empat
Mahasiswa dinyatakan lulus dan naik ke level yang lebih tinggi bila yang bersangkutan memperoleh nilai minimal maqbul dalam setiap mata kuliah di level sebelumnya
Mahasiswa yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah dapat naik ke level yang lebih tinggi dengan kewajiban mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib
Kenaikan level sebagaimana pada poin (3) tidak berlaku bagi level persiapan

KEGAGALAN

Mahasiswa dinyatakan gagal di Ma’had Abu Bakar bila yang bersangkutan memperoleh nilai rosib lebih dari dua mata kuliah
Ketentuan sebagaimana pada poin (1) tidak berlaku bagi level persiapan
Khusus mahasiswa level persiapan dinyatakan gagal bila yang bersangkutan memperoleh nilai rosib meskipun dalam satu mata kuliah

PENGULANGAN LEVEL

Mahasiswa yang dinyatakan gagal di level tertentu di Ma’had Abu Bakar memiliki kesempatan mengulang pada level yang sama dengan kewajiban mengikuti perkuliahan pada mata kuliah yang gagal
Kesempatan pengulangan level sebagaimana pada poin (1) adalah satu semester
Ketentuan sebagaimana pada poin (1) dan (2) tidak berlaku bagi mahasiswa level persiapan

PENGULANGAN UJIAN

Mahasiswa level empat Ma’had Abu Bakar yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah harus mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib sampai mendapatkan nilai minimal maqbul sebelum dinyatakan lulus dan tamat
Mahasiswa yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah pada level sebelumnya harus mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib sampai mendapatkan nilai minimal maqbul
Ketentuan sebagaimana pada poin (2) tidak berlaku bagi mahasiswa level persiapan
Jadwal pengulangan ujian sebagaimana pada poin (1) dan (2) diatur oleh Bidang Akademik