|
Ditulis Oleh mrdanang
|
|
Tuesday, 28 April 2009 |
|
MASA STUDI
Total masa studi di Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq dalam setiap semester adalah lima semester yang terdiri dari : level persiapan, level satu, level dua, level tiga dan level empat Memungkinkan bagi mahasiswa untuk mempersingkat masa studi sesuai dengan hasil placement test dalam ujian masuk
KULIAH EFEKTIF
Masa perkuliahan efektif di Ma’had Abu Bakar dalam setiap semester adalah lima hari kali 16 pekan Masa perkuliahan semester ganjil dan genap mengikuti kalender akademik yang ditentukan oleh Maktab Pusat Jakarta
HARI LIBUR
Libur perkuliahan di Ma’had Abu Bakar dalam hari-hari efektif terdiri dari libur pekanan, libur nasional dan libur insidentil Libur pekanan bagi perkuliahan reguler adalah Sabtu dan Ahad Libur nasional adalah setiap tanggal yang dinyatakan secara resmi sebagai hari libur secara nasional Libur insidentil terjadi bila ada situasi dan kondisi tertentu yang menjadikan pihak manajemen Ma’had Abu Bakar mengumumkan secara resmi sebagai hari libur
EVALUASI HASIL STUDI
Evaluasi hasil studi di Ma’had Abu Bakar dilakukan dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) UTS dalam setiap semester dilaksanakan mulai pekan ke-8 terhitung sejak masa perkuliahan efektif dimulai dan bisa berlanjut hingga masa perkuliahan efektif berakhir UTS sebagaimana pada poin (2) berlangsung di tengah-tengah masa perkuliahan efektif UAS dalam setiap semester dilaksanakan setelah masa perkuliahan efektif genap 16 pekan UAS sebagaimana pada poin (4) berlangsung di luar masa perkuliahan efektif Model UTS san UAS sebagaimana dijelaskan pada poin-poin di atas berbentuk lisan dan tertulis sesuai dengan karakter mata kuliah dan kemampuan dasar yang ingin dicapai
SYARAT MENGIKUTI UAS
Mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban administrasi atau kewajiban-kewajiban yang lain terhadap Ma’had Mahasiswa berhak mengikuti UAS apabila total kehadiran minimal 75% pada masing-masing mata kuliah
KETIDAKHADIRAN DALAM UAS
Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam UAS karena sakit, boleh mengikuti ujian susulan apabila bisa memperlihatkan rekomendasi (surat) dokter dan mendapatkan persetujuan dari ustadz mata kuliah Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam UAS karena alasan-alasan yang bersifat darurat, boleh mengikuti ujian susulan apabila mendapatkan persetujuan dari mudir dan ustadz mata kuliah Mahasiswa yang tidak hadir dalam UAS tanpa ada keterangan sama sekali, dianggap rosib (gagal) pada mata kuliah yang ia tinggalkan
PENILAIAN HASIL STUDI
Penilaian hasil studi di Ma’had Abu Bakar dilambangkan dalam bentuk angka antara 0-100 Konversi dari lambang angka sebagaimana pada poin (1) ke predikat kelulusan adalah sebagai berikut : Nilai Predikat 90-100 Mumtaz 80-89 Jayyid Jiddan 70-79 Jayyid 60-69 Maqbul < 60 Rosib Penilaian sebagaimana pada poin (1) diperoleh dari Penilaian Harian, UTS dan UAS dengan prosentasi sebagai berikut : Penilaian Harian : 10% UTS : 30% UAS : 60% Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dihitung dari level 1 sampai 4 Dalam hal mahasiswa tidak memulai belajar dari level 1, maka IPK terakhir dihitung dari level yang bersangkutan mulai belajar
KELULUSAN DAN KENAIKAN LEVEL
Mahasiswa dinyatakan lulus dan tamat dari Ma’had Abu Bakar bila yang bersangkutan memperoleh nilai minimal maqbul dalam setiap mata kuliah di level empat Mahasiswa dinyatakan lulus dan naik ke level yang lebih tinggi bila yang bersangkutan memperoleh nilai minimal maqbul dalam setiap mata kuliah di level sebelumnya Mahasiswa yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah dapat naik ke level yang lebih tinggi dengan kewajiban mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib Kenaikan level sebagaimana pada poin (3) tidak berlaku bagi level persiapan
KEGAGALAN
Mahasiswa dinyatakan gagal di Ma’had Abu Bakar bila yang bersangkutan memperoleh nilai rosib lebih dari dua mata kuliah Ketentuan sebagaimana pada poin (1) tidak berlaku bagi level persiapan Khusus mahasiswa level persiapan dinyatakan gagal bila yang bersangkutan memperoleh nilai rosib meskipun dalam satu mata kuliah
PENGULANGAN LEVEL
Mahasiswa yang dinyatakan gagal di level tertentu di Ma’had Abu Bakar memiliki kesempatan mengulang pada level yang sama dengan kewajiban mengikuti perkuliahan pada mata kuliah yang gagal Kesempatan pengulangan level sebagaimana pada poin (1) adalah satu semester Ketentuan sebagaimana pada poin (1) dan (2) tidak berlaku bagi mahasiswa level persiapan
PENGULANGAN UJIAN
Mahasiswa level empat Ma’had Abu Bakar yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah harus mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib sampai mendapatkan nilai minimal maqbul sebelum dinyatakan lulus dan tamat Mahasiswa yang memperoleh nilai rosib dalam satu atau dua mata kuliah pada level sebelumnya harus mengikuti ujian ulang dalam mata kuliah yang rosib sampai mendapatkan nilai minimal maqbul Ketentuan sebagaimana pada poin (2) tidak berlaku bagi mahasiswa level persiapan Jadwal pengulangan ujian sebagaimana pada poin (1) dan (2) diatur oleh Bidang Akademik
|
|